SELAMAT DATANG DI PEKANBARU LEGION

Batasan waktu minimal untuk I'tikaf yang harus dipatuhi


Berapa lama waktu i'tikaf? Berapa minimal waktu yang bisa dianggap sebagai i'tikaf?

Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai waktu minimal yang dianggap sebagai i'tikaf.

Pendapat pertama, mayoritas ulama menyatakan bahwa yang penting adalah berdiam di masjid. Maka, i'tikaf sudah dianggap terlaksana meskipun hanya berdiam di masjid dalam waktu yang singkat, misalnya hanya beberapa saat. Menurut mereka, tenang seperti dalam ruku' atau sujud tidak cukup, tetapi harus ada lebih dari itu agar dianggap sebagai i'tikaf.

Pendapat kedua, beberapa ulama menyatakan bahwa cukup dengan kehadiran dan lewat tanpa perlu berdiam dalam waktu yang lama. Mereka menyamakan hal ini dengan kehadiran dan lewat di Arafah saat wukuf. Menurut pendapat ini, seseorang sudah dianggap melakukan i'tikaf hanya dengan lewat di dalam masjid tanpa harus berdiam.

Pendapat ketiga, i'tikaf dianggap sah jika seseorang berdiam selama satu hari atau mendekati waktu itu.

Pendapat keempat, ulama lain menyatakan bahwa i'tikaf harus berdiam lebih dari separuh hari atau malam. Mereka berpendapat bahwa ada perbedaan antara ibadah dan kebiasaan, sehingga i'tikaf harus melibatkan berdiam lebih dari itu.

Semua pendapat ini menggambarkan variasi dalam pemahaman ulama mengenai waktu minimal yang dianggap sebagai i'tikaf.

Menurut mayoritas ulama, waktu minimal i'tikaf adalah hanya sebentar, yaitu berdiam di masjid untuk beberapa saat. Pendapat ini juga dianut dalam madzhab Abu Hanifah, Asy Syafi'i, dan Ahmad. Menurut Imam Nawawi, waktu minimal i'tikaf yang dipilih oleh mayoritas ulama sudah cukup dengan berdiam sebentar di masjid. Berdiam di sini bisa dalam jangka waktu lama atau singkat, bahkan hanya sebentar saja.

Alasan dari mayoritas ulama adalah bahwa i'tikaf dalam bahasa Arab berarti berdiam. Berdiam di masjid dengan niat mendekatkan diri pada Allah sudah bisa disebut i'tikaf, tanpa batasan waktu yang spesifik. Ibnu Hazm juga mengatakan bahwa i'tikaf artinya berdiam, dan bisa dilakukan dalam waktu singkat atau lama karena tidak ada dalil yang membatasi waktu minimal i'tikaf dalam Al Qur'an atau As Sunnah.

Sebuah riwayat dari Ya'la bin Umayyah juga menunjukkan bahwa i'tikaf bisa dilakukan dalam waktu singkat atau lama tanpa batasan tertentu.

إني لأمكث في المسجد الساعة ، وما أمكث إلا لأعتكف

Saya sering menghabiskan waktu di masjid selama berjam-jam, dan hanya meninggalkannya saat saya beri'tikaf.

"Aku pernah tinggal di masjid untuk beberapa saat. Tujuanku hanya ingin beri'tikaf." Itulah yang diungkapkan oleh Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 5: 179. Al Hafizh Ibnu Hajr juga menyebutkan hal tersebut dalam Fathul Bari dan kemudian diaminkan. Allah berfirman, "Saya pernah tinggal di masjid untuk beberapa saat. Tujuanku hanya ingin beri'tikaf."

وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Kalian tengah asyik beribadah di dalam masjid.

Beberapa Syubhat
 
Ada hadits Ibnu 'Umar di mana ayahnya ('Umar bin Al Khattab) berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, 

كُنْتُ نَذَرْتُ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، قَالَ « فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ

"Dahulu saya bernazar di masa Jahiliyah untuk beri'tikaf satu malam di Masjidil Haram." Nabi pun menjawab, "Tunaikanlah nadzarmu." (Muttafaqun 'alaih)

Ibnu Hazm menyatakan, "Dalil ini umum, yaitu perintah untuk menunaikan nadzar berupa i'tikaf. Namun, dalil tersebut tidak menyebutkan secara khusus durasi i'tikaf. Jadi, yang bertentangan dengan pendapat kami ini adalah keliru."

Ibnu Hazm juga menjelaskan bahwa jika ada yang berargumen bahwa Rasulullah tidak pernah beri'tikaf kurang dari sepuluh hari, Ibnu Hazm menjawab bahwa meskipun demikian, Rasulullah tidak melarang beri'tikaf kurang dari itu. Ia juga tidak pernah beri'tikaf di masjid selain Nabawi, sehingga seharusnya i'tikaf di masjid selain Nabawi tidak diperbolehkan. Rasulullah juga tidak pernah beri'tikaf di luar bulan Ramadhan dan Syawal, sehingga seharusnya i'tikaf di luar dua bulan tersebut juga dilarang. I'tikaf adalah amalan kebajikan, sehingga tidak seharusnya dilarang kecuali ada nash yang tegas yang melarang.

Ibnu Hazm menyatakan pula bahwa i'tikaf selama sepuluh hari boleh dilakukan, namun menyatakan tidak boleh beri'tikaf kurang dari sepuluh hari memerlukan dalil yang kuat. Allah hanya menyebutkan secara mutlak dalam ayat mengenai i'tikaf tanpa batasan waktu tertentu. Tidak boleh membuat batasan kecuali dengan dalil yang jelas.

Mufti Saudi Arabia, Syaikh Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz, menyatakan bahwa i'tikaf adalah berdiam di masjid dalam rangka taat pada Allah, tanpa batasan waktu minimal. I'tikaf adalah ibadah yang disyari'atkan, dan jika seseorang bernadzar untuk beri'tikaf, maka i'tikaf menjadi wajib. I'tikaf sama diwajibkan baik pada laki-laki maupun perempuan. 



Tags:

Share:

0 comments